MENGENAL MUHAMMADIYAH (BAGIAN I)
TAK TAHU MAKA TAK KENAL, TAK KENAL MAKA TAK SAYANG
Apakah Identitas Muhammadiyah?
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar danTajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.
(AD. Muhammadiyah BAB II Pasal 4 Ayat 1)
Apa Asas Muhammadiyah itu?
Muhammadiyah berasas Islam.
(AD. Muhammadiyah BAB II Pasal 4 Ayat 2)
Apakah Maksud dan Tujuan Muhammadiyah?
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggiAgama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (BAB III Pasal 6)
Jadi Muhammadiyah itu adalah:
1. Gerakan Islam
2. Gerakan Dakwah
3. Gerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
4. Gerakan Tajdid
5. Bersumber Al Quran dan As Sunnah
Visi Muhammadiyah itu adalah:
Terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
Misi Muhammadiyah itu adalah:
Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
Usaha-Usaha Muhammadiyah:
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan,
Muhammadiyah melaksanakan Da’wah
Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid
yang diwujudkan dalam usaha di
segalabidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan
dalam bentuk amal usaha, program,
dankegiatan, yang macam dan
penyelenggaraannya diatur dalam
Anggaran RumahTangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung
jawab amal usaha, program, dan kegiatan
adalah Pimpinan Muhammadiyah.
(AD. Muhammadiyah Bab III Pasal 7)
(In syaa Allah bersambung)
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb
MENGENAL MUHAMMADIYAH (BAG. II)
SYARAH IDENTITAS MUHAMMADIYAH
Beberapa catatan atau ulasan berupa penjelasan tentang "Mengenal Muhammadiyah (Bagian I)" sebagai berikut:
Berangkat dari Identitas Muhammadiyah sebagai mana tercantum dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, dapat dijelaskan beberapa indikator Muhammadiyah sebagai berikut:
1. Gerakan Islam; sebagai organisasi gerakan
Islam, Muhammadiyah tentu tidak pernah
berhenti dan secara terus menerus
melakukan aktifitas dan kegiatan baik yang
bersifat reguler dan permanen seperti
pelayanan ibadah dan dakwah, pendidikan,
kesehatan dan sosial, maupun kegiatan
yang bersifat temporer dan insidental dalam
menjawab berbagai persoalan keumatan
yang aktual dan kontemporer.
2. Gerakan Dakwah; semua aktifitas dan
kegiatan serta program yang dilakukan oleh
Muhammadiyah pada hakikatnya adalah
sebuah proses rekonstruksi sosial
berdasarkan Al Quran dan As Sunnah
menuju terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
3. Gerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar; Perintah
untuk melakukan perbuatan ma'ruf yang
sudah pasti kemaslahatannya untuk pribadi
dan masyarakat, dan pencegahan terhadap
perbuatan munkar yang sudah jelas
kerusakannya untuk pribadi dan masyarakat,
meniscayakan perlunya kekuatan yang
terorganisir secara rapi, karena kebenaran
yang tidak terorganisir secara rapi akan
dikalahkan oleh kebathilan yang terorganisir
secara rapi. Amar ma'ruf nahi munkar
haruslah dilakukan secara ma'ruf sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku
4. Gerakan Tajdid; makna tajdid dalam
Muhammadiyah terbagi dua; pertama,
dalam bidang aqidah dan ibadah, tajdid
dimaknai tajrid yaitu pemurnian;
membersihkan aqidah dari segala macam
bentuk kemusyrikan sekecil apapun, baik
dalam bentuk ucapan dan perbuatan,
apalagi keyakinan; begitu juga dalam ibadah
mahdhah, memurnikan pelaksanaan ibadah
mahdhah dari segala macam bentuk bid'ah,
yaitu amalan yang tidak memiliki dalil-dalil
dari Al Quran dan As Sunnah; sedangkan
dalam bidang mu'amalah duniawiyah atau
dalam hal urusan segala sesuatu di luar
ibadah mahdhah, maka tajdid dimaknai
pembaharuan dalam berbagai bentuk
inovasi, kreasi, adopsi dan modifikasi,
namun tetap dalam koridor Al Quran dan As
Sunnah.
5. Bersumber pada Al Quran dan As Sunnah;
Muhammadiyah berpandangan bahwa
Al-Qur’an dan As-Sunnah itu harus dijadikan
panduan dalam menjalani hidup dan
kehidupan baik dalam kehidupan pribadi,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dan menjadi sumber utama
dalam menyelesaikan segala persoalan
hidup dan kehidupan.
Dalam menyelesaikan berbagai persoalan
menurut manhaj Muhammadiyah,
birokrasinya adalah dari atas ke bawah;
pertama-tama dilihat dulu dalam Al Quran,
bila tidak ditemukan dalam Al Quran,
dilihat dalam As Sunnah, bila tidak
ditemukan juga baru dilakukan ijtihad.
Dalam wilayah ijtihad ini, selain dari
mempergunakan metode istinbath hukum
yang berlaku, maka pendapat para mujtahid
terdahulu dijadikan sebagai bahan
pertimbangan, seperti pendapat para Imam
Mazhab. Di Muhammadiyah, ijtihad
dilakukan secara jama'iy melalui Majelis
Tarjih. (Insya Allah bersambung)
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar