Setiap Muslim harus mengetahui bahwa
membicarakan pembatal-pembatal keislaman dan hal-hal yang menyebabkan kufur dan
kesesatan termasuk dari perkara-perkara yang besar dan penting yang harus
dijalani sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Tidak boleh berbicara tentang
takfir dengan mengikuti hawa nafsu dan syahwat, melainkan dengan bukti dan
keterangan yang sangat jelas, karena bahayanya yang sangat besar.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya 10 perkara yang
dapat membatalkan keislaman seseorang Yaitu:
1. Menyekutukan Allah (syirik). Yaitu
menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan
Allah. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar,
menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, seperti menyembelih untuk jin
atau untuk penghuni kubur, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah
itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat.
2. Orang yang membuat perantara antara
dirinya dengan Allah, yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal
kepada mereka. Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk amalan kekufuran menurut
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam
surat 17 al-Israa’ ayat 56-57 yang artinya:“Katakanlah: ‘Panggillah mereka yang
kamu anggap (sekutu) selain Allah, maka tidaklah mereka memiliki kekuasaan
untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula dapat memindahkannya.’ Yang
mereka seru itu mencari sendiri jalan yang lebih dekat menuju Rabb-nya, dan
mereka mengharapkan rahmat serta takut akan adzab-Nya. Sesungguhnya adzab
Rabb-mu adalah sesuatu yang (harus) ditakuti.”
3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik,
atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat me-reka. Yaitu orang
yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi, Nasrani maupun
Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis), atau selain itu
dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran mereka, atau ia
membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.
4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih
sempurna dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang meyakini
bahwa ada petunjuk lain yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, atau orang meyakini bahwa ada hukum lain yang lebih baik
daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang-orang yang
lebih memilih hukum-hukum Thaghut daripada hukum Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka ia telah kafir.
5. Tidak senang dan membenci hal-hal yang
dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia
melaksanakannya, maka ia telah kafir. Yaitu orang yang marah, murka, atau benci
terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun
ia melakukannya, maka ia telah kafir.
6. Menghina Islam
Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur-an, agama
Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina
salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji,
thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara
jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan
syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan
Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka dia telah kafir.
7. Melakukan Sihir
Yaitu melakukan praktek-praktek sihir, termasuk di dalamnya ash-sharfu dan
al-‘athfu.
Ash-sharfu adalah perbuatan sihir yang dimaksudkan dengannya untuk merubah
keadaan seseorang dari apa yang dicintainya, seperti memalingkan kecintaan
seorang suami terhadap isterinya menjadi kebencian terhadapnya. Adapun
al-‘athfu adalah amalan sihir yang dimaksudkan untuk memacu dan mendorong
seseorang dari apa yang tidak dicintainya sehingga ia mencintainya dengan
cara-cara syaithan.
8. Memberikan pertolongan kepada orang
kafir dan membantu mereka dalam rangka memerangi kaum Muslimin
9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar
dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu orang yang
mempunyai keyakinan bahwa sebagian manusia diberikan keleluasaan untuk keluar
dari sya’riat (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia
telah kafir. Karena seorang Nabi diutus secara khusus kepada kaumnya, maka tidak
wajib bagi seluruh menusia untuk mengikutinya. Adapun Nabi kita, Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada seluruh manusia secara kaffah
(menyeluruh), maka tidak halal bagi manusia untuk menyelisihi dan keluar dari
syari’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
10. Berpaling dari agama Allah Ta’ala, ia
tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya. Yang dimaksud dari berpaling
yang termasuk pembatal dari pembatal-pembatal keislaman adalah berpaling dari
mempelajari pokok agama yang seseorang dapat dikatakan Muslim dengannya,
meskipun ia jahil (bodoh) terhadap perkara-perkara agama yang sifatnya
terperinci. Karena ilmu terhadap agama secara terperinci terkadang tidak ada
yang sanggup melaksanakannya kecuali para ulama dan para penuntut ilmu.