Minggu, 11 Oktober 2015

PESONA ULUL ALBAB (15) Q.S 5 Al-Maaidah ayat 178-179

ULUL ALBAB (Bagian XV / lima belas)

INDAHNYA SYARI’AT ISLAM
DALAM MENJAGA HAK ASASI

Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepadamu untuk melakukan Qisash dalam pembunuhan, Nyawa orang merdeka diqishsas dengan seorang yang merdeka, nyawa hamba diqishash dengan hamba dan nyawa perempuan diqishshash dengan perempuan, maka barang siapa yang dimaafkan oleh saudaranya ahli waris dari terbunuh, maka hendaklah pihak ahli waris menyampaikan keinginginan memberi maaf itu dengan cara uang baik (tidak bernuansa dendam dan permusuhan). Dan  hendaklah sipelaku pembunuhan membayar diat  (tebusan  dengan meberikan uang duka) dengan cara yang baik pula. Itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan sebagai tanda kasih sayang-Nya. Dan barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka untuknya azab yang sangat pedih. Dan untuk kamu semua di dalam peraturan qishas itu adalah untuk menjaga kelangsungan hidup agar urusan nyawa tidak dilecehkan wahai Ulul Albab, supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa. (Q.S. 2; Al-Baqarah ayat 178-179)

Hukum Islam adalah hukum yang elastis. Hukum yang sangat relevan dengan kehidupan manusia dan hukum yang seadil-adilnya untuk menjaga keharmonisan di dalam hidup dan menjamin hak hak dasar atau hak asasi manusia. Dia ditetapkan oleh Allah untuk menjaga kemuliaan manusia dengan filosofi  menjaga kemaslahatan dan membuang yang mambahayakan. Tidak ada kesulitan didalamnya, tidak menyulitkan melainkan memudahkan serta harus sesuai dengan kebutuhan manusia yang telah ditetapkan sebagai makhluk yang paling terhormat. Kemuliaan manusia itu baru bisa terwujud apabila hak hak asasinya terjaga, yang meliputi hak untuk hidup dengan aman, hak untuk keamanan hartanya, hak agar terpelihara kehomatannya, hak atas pengakuan keturunannya yang sah, hak kemerdekaan berbicara dan bertindak hukum, hak pemerataan dalam segala bidang dan hak untuk menuntut ilmu. Semua itu akan bisa terealisasi kalau ada aturan hukumnya. Dan aturan hukum yang paling pas, tidak berobah karena waktu dan tidak berbeda disetiap tempat hanyalah hukum Islam.

Maka untuk menjaga hak hidup atau terlindungi nya nyawa manusia, Allah menetapkan hukum Qishash. Qishash adalah penetapan hukum mati terhadap pelaku kejahatan pembunuhan. Agar orang tidak dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan kehidupan manusia. 

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِی ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِیَ لَهُۥ مِنۡ أَخِیهِ شَیۡءࣱ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَاۤءٌ إِلَیۡهِ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ ذَ ٰ⁠لِكَ تَخۡفِیفࣱ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةࣱۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَ ٰ⁠لِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِیمࣱ.  وَلَكُمۡ فِی ٱلۡقِصَاصِ حَیَوٰةࣱ یَـٰۤأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepadamu untuk melakukan Qisash dalam pembunuhan, Nyawa orang merdeka diqishsas dengan seorang yang merdeka, nyawa hamba diqishash dengan hamba dan nyawa perempuan diqishshash dengan perempuan, maka barang siapa yang dimaafkan oleh saudaranya ahli waris dari terbunuh, maka hendaklah pihak ahli waris menyampaikan keinginginan memberi maaf itu dengan cara uang baik (tidak bernuansa dendam dan permusuhan). Dan  hendaklah sipelaku pembunuhan membayar diat  (tebusan  dengan meberikan uang duka) dengan cara yang baik pula. Itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan sebagai tanda kasih sayang-Nya. Dan barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka untuknya azab yang sangat pedih. Dan untuk kamu semua di dalam peraturan qishas itu adalah untuk menjaga kelangsungan hidup agar urusan nyawa tidak dilecehkan wahai Ulul Albab, supaya kamu menjadi orang yang bertaqwa. (Q.S. 2; Al-Baqarah ayat 178-179)

Qishash juga berarti pembalasan yang seimbang terhadap suatu tindak kejahatan yang menghilangkan merusak atau anggota tubuh. Jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka dengan luka yang sama;

وَكَتَبۡنَا عَلَیۡهِمۡ فِیهَاۤ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَیۡنَ بِٱلۡعَیۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصࣱۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةࣱ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ یَحۡكُم بِمَاۤ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Artinya' "Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim.
(Q.S. 5; Al-Maaidah ayat 45)

Bilamana wali siterbunuh memberikan ampunan (memberi maaf) kepada sipelaku, maka wali siterbunuh berhak menuntut diat kepada sipembunuh dengan syarat permintaan itu dilakukan dengan cara yang baik, tidak disertai kekerasan atau sikap yang kurang sopan. Dan kepada sipembunuh diwajibkan membayarkannya tanpa mengulur ulur waktu dan tanpa mengurangi jumlahnya, karena dia telah terselamatkan dari hukuman mati.

Diat adalah harta benda yang wajib ditunaikan oleh pelaku kejahatan pembunuhan, kemudian diberikan kepada ahli waris sikorban kejahatan. Diat berpungsi sebagai uang duka untuk menghibur keluarga korban, apa lagi kalau si korban adalah tulang punggung keluarga  dan merasa sangat kehilangan dengan kematian korban.sekali gus sebagai bentuk pertanggung jawaban dan menunjukkan rasa penyesalan terhadap kejahatan pembunuhan yang dia lakukan. Apalagi ahli ahli waris telah memberi maaf atas kejahatannya. Dan dengan pemberian maaf itu dia terlepas dari hukuman mati atau Qishash.

Diat telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW untuk menebus nyawa seorang laki-laki merdeka yang Muslim sebanyak seratus ekor unta bagi pemilik unta, dua ratus ekor sapi bagi pemilik sapi, dua ribu ekor domba bagi pemilik domba, seribu dinar untuk pemilik emas, dua belas ribu dirham untuk pemilik perak, dan dua ratus stel pakaian untuk pemilik pakaian. Jenis apapun yang ditunaikan oleh orang yang terkena diat harus diterima oleh para wali si korban, sekalipun para wali korban tidak berhubungan pekerjaannya dengan barang tersebut, sebab pelaku kejahatan telah menunaikan kewajibannya secara prinsip.

Perundang-undangan Islam dalam bentuk Qishash dan diat adalah merupakan keringanan dari Allah dan rahmat, di dalamnya ada keluasan yang tidak memberatkan salah satu pihak. Dan Barang siapa yang tanpa hak menindak pembunuh setelah dia diberi maaf, maka Allah akan menyiksa orang tersebut dengan siksa yang amat pedih.

Tegaknya pelaksanaan hukum Qishash akan melindungi kehidupan dan manusia akan bisa melangsungkan kehidupannya dengan aman.karena orang yang berniat nelakukan pembunuhan, bila ia mengetahui bahwa akibatnya akan dihukum mati, maka ia akan menahan diri untuk melakukan niatnya itu. Dan itu artinya juga bahwa dia telah menyelamatkan jiwa orang lain karena tidak jadi dibunuhnya dan sekali gus menyelamatkan dirinya sendiri karena dia tidak akan menjalani hukuman mati. Bahkan di dalam Surat 5; Al-maaidah ayat 32 Allah menegaskan bahwa siapa yang membunuh manusia bukan dengan sebab karena ia telah membunuh orang lain, atau karena dia telah berbuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa yang membiarkan hidup seorang manusia, maka seolah olah ia telah menghidupkan seluruh manusia.
 
Beginilah caranya Islam meletakkan penghormatan terhadap nyawa manusia, sehingga ridak sorangpun yang menganggap remeh dan melecehkan nyawa termasuk nyawa sendiri dengan melarang keras nelakukan bunuh diri. Siapa yang melakukan bunuh diri maka ia akan menjadi kekal di dalam neraka. Bahkan membunuh anak dalam kandungan pun sangat terlarang apa lagi kalau itu dilakukan karena takut miskin. Penetapan hukum qishash adalah sebagai tidakan preventip agar orang mengurungkan niatnya untuk melakukan pembunuhan. Bukan berarti hukum Islam itu kejam sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak senang dengan hukum Islam. Karena itu tidak boleh dilakukan kepada sembarang orang tanpa alasan, melainkan sebagai hukuman yang seimbang terhadap orang yang melakukan kejahatan, sehingga menjadi pelajaran dan pengajaran untuk orang lain yang ingin melakukan kejahatan yang sama. 
Yaa Allah. Yaa ‘Aziizun zhuntiqaam ( yang Maha Perkasa lagi Memiliki azab yang sangat keras)
Yaa “afuw (yang Maha Pemaaf) Yaa ‘Aliim (yang Maha Mengetahui) 
Yaa Hakiim (yang Maha Bijaksana dalam membuat ketentuan hukum)
Bukakakanlah pintu hati kami untuk bisa menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang telah engkau tetapkan sebagai aturan yang menjaga kemuliaan kami. Jangan engkau jadikan kami termasuk orang yang melanggar hak-hak asasi dari saudara-saudara kami. Kami tidak mau menjadi orang yang hanya gencar menuntut hak asasi kami , tetapi tidak mau melaksanakan kewajiban asasi kami.



ULUL ALBAB (Bagian XVI / enam belas)

BEKAL HIDUP TERBAIK ADALAH TAQWA

Ka’bah yang terletak di dalam baitullah di kota Mekah adalah Seberkah berkah tempat yang paling berkah di lapis lapis keberkahan dimana seluruh insan di muka bumi diperintahkan untuk menghadapkan wajah ke arahnya setiap kali menunaikan shalat, di manpun mereka berada. Dan karena bumi ini berputar, karena berbedanya tempat, pada waktu yang bersamaan disumatra orang baru shalat maghrib tapi di papua orang sudah shalat isya, sedangkan di Amerika orang sudah shalat shubuh dan dibelahan lain orang orang melaksanakan shalat zuhur dan “ashar karena perputaran bumi mengelilingi mata hari maka pada waktu yang sama  di berbagai tempat yang masih pagi sementara ditempat lain sudah siang, sore dan malam.dengan demikian dalam hitungan detik selalu ramai orang yang menghadapkan wajahnya ke tempat suci aman dan berkah itu. 

Kota Mekah adalah bumi Allah yang paling baik di dalamnya terdapat syi’ar-syi’ar Allah yang tak habis habis untuk direnungi ada Ka’bah, Hajar Aswad dan Multazam, ada maqam Ibrahim, hijir Isma’il dan telaga zam zam ada shafa dan marwa dan lain lain. Semua tempat itu menjati tanda tanda kemahabesaran Allah dan bernilai sejarah yang tinggi bertabur berkah yang tercurah kepada hamba-hambanya yang shaleh.

Ada pula bulan bulan haram, yaitu bulan yang dimuliakan oleh Allah sebagai waktu melaksanakan ibadah haji dimana pada bulan itu tidak boleh menumpahkan darah dan keamanan terjamin, karena pada bulan itu setiap muslim akan membuktikan kesempurnaan Islamnya dengan melakukan ibadah Haji, dengan lantunan talbiyah Labbaika Allaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni’mata laka walmuk. Labbaika Allaahumma labbaik. seluruh jiwa raga menghadap dengan rasa yang mendalam memenuhi dan menjawab panggilan Allah. Dengan gema takbir yang juga diiringi oleh seluruh ummat Islam walaupun dia tidak berhaji. Allahu Akbar Allahu Akbar walillahi Hamd Laa ilaaha illallaahu Allahu Akbar Allahu akbar walillaahihamd… (dan seterusnya) Langit berguncang, para malaikat ta’jub, kebesaran Allah semakin menghunjam di dalam hati sehingga tanpa sadar melelehlah  air mata haru dalam bahagia. Maka amatlah besar rasa syukur orang yang hatinya telah dibimbing oleh Allah untuk mengunjunginya dan selalu berharap untuk bisa terulang untuk kedua kalinya.

ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرࣱ مَّعۡلُومَـٰتࣱۚ فَمَن فَرَضَ فِیهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِی ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُوا۟ مِنۡ خَیۡرࣲ یَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَیۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ یَـٰۤأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ.

Artinya: "Musim Haji dilaksanakan pada bulan bulan yang sudah dimaklumi. Maka barang siapa yang berniat melaksanakan ibadah Haji dalam bulan-bulan itu , maka janganlah dia berkata jorok (berbau Forno), berbuat maksiat dan bertengkar ketika berhaji. Dan apapun yang kamu lakukan dari perbuatan baik Allah pasti mengetahuinya. Dan berbekallah, maka sebaik-baik bekal adalah ketaqwaan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah Wahai Ulul Albab". (Q.S. 2; Al-Baqarah ayat 197).

Ketika melaksanakan ibadah haji, maka seseorang harus memberikan jaminan kepada Allah bahwa dia bukanlah termasuk orang yang suka bicara kotor, tidak berbuat fasik dan tidak suka berbantah-bantah, sesorang harus berani mengambil sikap bahwa bekal hidupnya yang paling utama adalah ketaqwaan yang akan mewarnai seluruh peri laku dan tindak tanduknya. Dengan bekal jiwa taqwa itulah ia akan menjalani sisa hidupnya, Sesudah melaksanakan haji dan umrah dia tidak lagi membanggakan harta dan nenek moyangnya, tetapi dia hanya akan membesarkan nama Allah dengan memperbanyak berzikir. (Q.S. 2; Al-baqarah ayat 200). Baginya tak ada artinya bahagia di dunia kalau diakhirat tidak akan mendapatkan apa apa yang dia mau adalah hidup bahagia di dunia dan diakhirat serta selamat dari azab neraka; Rabbanaa aatinaa fiddunya hasanah wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘adzaabannaar (ayat 201).

Dan dia berjanji tidak akan bergabung dengan orang yang kala kampanyenya memberikan janji janji indah padahal hatinya adalah sangat menentang kebenaran, dimana setelah dia diberi amanah dia melakukan pengrusakan alam, menghancurkan sumber mata pencaharian rakyat di bidang pertanian dengan merampas sebahagian besarnya  dan memporak porandakan sumber mata pencaharian dalam bidang peternakan dengan memonopolinya. Tetapi apa bila orang tersebut diberi nasehat agar bertaqwa kepada Allah maka dia menampik dada dengan merasa sombong terhadap kejahatannya, menggunakan berbagai dalih dan alibi untuk membenarkan tindakannya itu. Tentu saja tempat mereka yang pasti telah disiapkan oleh Allah di dalam neraka jahannam (ayat 204-206)

Akan tetapi dengan pakaian taqwa tadi  setelah haji dia memilih jalan hidup untuk sebesar besarnya mencari keredhaan Allah dengan mengorban harta benda dan jiwa raganya karena ia yakin Allah bersifat maha pelimpah kasih terhadap hamba hambanya. Lalu dia menjalankan agamanya dengan sesempurna mungkin, seutuh-utuhnya. Dan tidak mau lagi terjebak oleh langkah langkah setan halus dan setan manusia. Karena dia meyakini bahwa setan itu adalah musuh yang nyata baginya. Yaa ayyuhal ladziina aamanudkhuluu fissilmi kaaffah walaa tattabi’uu khuthuwaatisy syaithaan innahuu lakum ‘aduuwum mubiin. (ayat 207-208).

Yaa Allah Yaa Rahmaan Yaa Rahiim 
Yaa Qudduus  Yaa Salaam Yaa ‘Adziim
Yaa Lathiif Yaa Waduud Yaa Kariim
Selesai sudah kami berkelana menyelami  enam belas tempat bertabur mutiara indah berkilauan
Kata Ulul Albab yang engkau taburkan dalam Mu’jizat Firmanmu Yang Agung
Dahaga jiwa rasa tersejukkan, gersangnya hati berobah jadi tenang dan damai
Semayamkanlah  jiwa taqwa di lubuk hati kami yang paling dalam
Redhai  kami memilih dan memilah permata-permata indah di setiap sudut  kehidupan kami
Dan  beri kami tenaga untuk melanjutkan pengalaman rohani kami. Dengan bagian bagian  lain yang lebih mengasyikkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar